Baca Sebelumnya: Latar Belakang Diskusi
Menurut Online Dictionary Library and Information Science (ODLIS), “Librarian is a professionally trained person responsible for the care of a library and its contents, including the selection, processing, and organization of materials and the delivery of information, instruction, and loan services to meet the needs of its users”. Dari defenisi tersebut profesional pustakawan ialah yang telah menjalani pendidikan perpustakaan paling rendah strata 1 sampai pada tingkat doktoral.
Darinya itu pustakawan merupakan seseorang yang secara simbolis bergelar sarjana bidang perpustakaan dengan kepemilikan ilmu yang memumpuni, baik secara teori maupun praktik. Ada dua hal yang wajib dimilikinya yaitu kemampuan teknis (pengkatalogan, klasifikasi, otomasi perpustakaan dan lain-lain) dan kemampuan non teknis (komunikasi, manajereial, berjejaring serta kemampuan rekayasa sosial dan banyak lagi). Sebab ia mengerjakan pengetahuan itu berarti pustakawan adalah seorang pembelajar sepanjang hayat (pembaca). Adapun dalam kerja-kerjanya akan dibantu secara teknis oleh Diploma sejajaran dan yang telah menjalani pelatihan. Lalu bagaimana kenyataannya di Indonesia ?
Defenisi tentang pustakawan diatur dalam Undang-undang 43 Tahun 2007, tetapi perlu diketahui bukan semata produk hukum perpustakaan, tetapi dilihat sebagai determinasi dan dinamika sejarah yang telah diringkas di awal. Menyadari kekurangan lulusan sarjana perpustakaan mendorong kepustakawanan Indonesia mengkonstitusi—menganggap dan menetapkan—orang-orang yang ikut pelatihan sebagai pustakawan profesional. Menurut hemat penulis pemaknaan mengenai pustakawan dalam Undang-undang tidak lagi relevan pada perkembangan kepustakawanan dewasa kini. Benar bahwa Jurusan ilmu perpustakaan sudah banyak melahirkan calon dan atau para profesional.
Penyamaan antara sarjana, diploma serta pelatihan akan berdampak negatif bagi pengelolaan perpustakaan secara profesional. Di dalam undang-undang seharusnya dituliskan defenisi pustakawan profesional dengan kualifikasi keilmuan, perlu pula dijelaskan lebih lugas kesetaraan pustakawan negeri dan swasta sebab kompetensinya yang sama. Hal yang sangat mendasar adalah penghapusan kata pelatihan pada defenisi pustakawan.
Selanjutnya, yang mengikuti pelatihan dan diploma dimasukkan serta diuraikan pada bagian tenaga teknis perpustakaan sebagai yang membantu pustakawan “Asisten perpustakaan”, tak lupa disematkan tupoksinya masing-masing. Hal-hal di atas baiknya diperhatikan untuk distrukturalkan kembali, lebih kokoh lagi ketika kita membuatkannya “Rancangan Undang-Undang Pustakawan” yang dipaparkan segala sesuatunya lebih rinci lagi. Ketiadaan undang-undang profesi melahirkan disorientasi dan kerentanan bagi profesi, lebih lanjut ketika ada yang melanggar tidak ada pedoman kuat dalam membela diri dan mensomasi.
Ketika UNESCO yang diwakili Duningham mencampuri urusan perpustakaan awal kemerdekaan, urusan perpustakaan pada mulanya membutuhkan kemampuan teknis dalam mengelola dan menata koleksi karena permintaan bacaan berupa buku meningkat, ihwal itu sesuai kebutuhan zamannya. Sehingga pengajaran bagi pengelola perpustakaan seputar itu pula. Maka belum dikatakan ilmu karena tidak menyentuh ranah teoretik dan konseptual untuk menyempurnakannya guna mendapatkan profesionalitas.
Seiring mengakarnya perpustakaan, ilmu perpustakaan mulai menemukan bentuknya dan wacana-wacana mengenai pengelolaan perpustakaan secara keahlian dan sosial mulai dibicarakan pada forum-forum pertemuan perpustakaan, karena masyarakat mulai beralih kebutuhannya untuk memahami bacaan dan membentuk masyarakat yang organik.
Defenisi pustakawan menurut undang-undang masih diyakini oleh akademisi dan calon pustakawan kita, terus-menerus digandakan menjadi pedoman-pedoman dan karya ilmiah. Dengannya itu, defenisi pustakawan yang terterah dalam undang-undang 43 baiknya ditinjau ulang mulai sekarang. Maka perlu bagi kita, baik para akademisi maupun praktisi memperjuangkan profesionalisme dengan melakukan restrukturasi dan redefenisi (mendefenisikan ulang), minimal untuk mengembalikan makna dan bagaimana pustakawan yang seharusnya (pustakawan profesional) sesuai konteks ke-Indonesiaan, kemudian akan diklasifikasi untuk ranah fungsional. Sudahi sikap kita untuk memberikan toleransi pada cara pengelolaan perpustakaan yang serampangan.
Baca Kelanjutnnya: Analisis Struktural (Historis, Meritokrasi dan Birokratis)