Picture of Jherio Wiranda
Jherio Wiranda

Analisis Struktural (Historis, Meritokrasi dan Birokratis)

Baca Sebelumnya: Analisis Fungsional (Historis, Meritokrasi dan Birokratis)

Struktural perpustakaan diisi oleh kepala dinas termasuk sekretarisnya dan para kepala bidang. Wujud otoritas perpustakaan diemban jabatan struktural sehingga pusat kekuasaan dan keputusan terkait kerja dan layanan perpustakaan dirumuskan dan diambil olehnya. Dalam kenyataan, distribusi kekuasaan dan pengambilan keputusan berjalan tidak egaliter.

Kepustusan dominan berasal dan berpusat dari atas (top-down) bukan dari bawah (buttom-up) dari para tenaga fungsional. Sehingga aspirasi-aspirasi dari para pustakawan dalam usahanya melayani masyarakat tidak akan langsung mempengaruhi sampai menjadi sebuah kebijakan perpustakaan. Nyatanya peristiwa meritokrasi di tubuh perpustakaan kita tidak betul-betul berjalan. Pasalnya jabatan struktural itu sulit diduduki oleh seorang pustakawan yang memiliki kompetensi, malah yang menjabat adalah orang-orang yang sama sekali tidak memiliki latar belakang perpustakaan. Sehingga saat merumuskan dan menemukan kebijakan yang sudah seharusnya diambil akan berjalan lamban bahkan tidak tepat sama sekali, kondisi itu pula yang membuyarkan arah perpustakaan.

Sayangnya lagi perpustakaan terutama di ranah struktural adalah lintasan bagi politik transaksional daerah. Di perpustakaan, tempat berkumpul dan menjabat orang-orang yang tidak kompeten pada bidang perpustakaan, tidak ada yang dapat menyangkal jika perpustakaan disebut sebagai tempat penitipan keluarga atau pembuangan (laku mutasi). Dan kepengelolaan perpustakaan berwatak feodal, mode seperti itu malah menghalangi pustakawan untuk memimpin serta mengepalai perpustakaan-perpustakaan secara profesional.

Ihwal di atas terjadi karena berlakunya otonomi daerah sejak 2004 kemudian telah dimaktubkan dampaknya secara gamblang di bagian penjelasan umum Undang-Undang 43 Tahun 2007, berikut bunyinya :

“Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah. Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan.”

Dapat ditafsirkan dengan tidak terkoordinasinya gerakan dari perpustakaan-perpustakaan Indonesia dalam berbagai sektor, yakni antara perpustakaan nasional sampai perpustakaan akar rumput. Meskipun ada pedoman sistem nasional perpustakaan, perpustakaan nasional tidak dapat melakukan instruksi langsung dan intervensi penuh ke daerah-daerah. Ada solusi lain sebenarnya, tetapi itu hanya sedikit mereformasi pengelolaan perpustakaan secara profesional, yakni mengubah pelayanan perpustakaan menjadi perpustakaan wilayah atau unit—Unit Pelayanan Teknis (UPT)—agar campur tangan struktural bagi penyelenggaraan pelayanan perpustakaan tidak terlalu melorot ke bawah, lalu mereka dapat terhubung langsung ke perpustakaan Nasional dengan peluang bagi seorang pustakawan kompeten dapat memegang otoritas secara independen dalam pengambilan kebijakan sesuai bidangnya, tetapi kekuatan politik dari pustakawan masihlah dipertaruhkan. Permodelan semacam ini akan memberi sedikit rangsangan bagi pengelolaan perpustakaan berbasis pengetahuan (expert) dengan dukungan penuh (effort). Tetapi yang lebih mendasar lagi, kesemua itu membutuhkan kemauan dan kesadaran. Maka bergeraklah kepustakawanan Indonesia!.

Mengenai yang telah penulis jelaskan di atas merupakan gambaran dari gejala ketumpulan dalam memperjuangkan perpustakaan agar berdampak pada masyarakat kita. Penulis menyayangkan kealpaan akademisi dan praktisi terutama organisasi profesi (IPI) yang menolerir tindakan-tindakan tidak masuk akal sehingga menyulitkan perpustakaan mencapai cita-citanya “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Sebenarnya telah ada sedikit yang berani bersuara, tetapi masih sembunyi-sembunyi, alih-alih muncul kedepan dan menjelaskannya secara rasional untuk mengubah tatanan, tetapi malah bersembunyi bak pengecut yang suka beronani intelektual. Penulis sangat berharap tulisan ini dapat mengantar  menuju diskusi yang lebih Panjang dan dalam sembari mengajak untuk bergerak bersama. Selanjutnya penulis meminta maaf Ketika ada yang tidak berkenan di hati para pembaca.