Hoaks, Pemuda dan Literasi

Oleh : Nasrullah

Diera Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan transformasi perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat saat ini, terutama dalam hal mendapatkan informasi secara cepat dan tepat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi dimana dan kapan saja mereka mau dengan menggunakan smartphone miliknya, tentu ini merupakan sebuah kemudahan pada masyarakat terutama dalam mengakses informasi apa saja yang mereka inginkan dan butuhkan.

Kecanggihan teknologi informasi ini juga tentu memberikan dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat saat ini, kebanyakaan dampak buruk itu disebabkan karena adanya oknum yang melakukan penyalahgunaan teknologi serta kurangnya pemahaman dan etika penggunaan teknologi yang baik dan benar. Berselancar di dunia maya tentu ada hal yang berbau negatif yang sering kita temukan seperti adanya konten-konten yang berbau pornografi, radikal, provokatif dan konten-konten yang akan merusak moral anak bangsa jika dibaca, terutama yang saat ini menjadi perhatian pemerintah yakni banyaknya informasi-informasi “Hoax” yang begitu cepat tersebar di masyarkat karena kecanggihan teknologi tersebut.

Hoax dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan berita bohong atau berita palsu, hoax saat ini menjadi isu nasional yang telah membuat pemerintah fokus dalam menangani kasus tersebut, karena hoax saat ini mengancam kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membuat informasi palsu dan disebarkan dimedia sosial sehingga masyarkat yang buta dalam mengidentifikasi suatu informasi langsung terprovokasi dan menyebarkan informasi tersebut dengan rasa emosi dan kebencian sehingga masyarakat bisa terpecah belah hanya karena informasi hoax atau informasi palsu yang diterimanya.

Pengguna internet saat ini di Indonesia sekitar 143 juta orang atau lebih dari 50 persen populasi penduduk Indonesia yang saat ini mencapai 262 juta jiwa. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan bahwa pengguna internet didominasi oleh kaum millennial atau pemuda, sehingga pemuda saat ini rawan dalam penyebaran berita hoax. Menyikapi fenomena tersebut tentunya kita berharap pemuda saat ini mempunyai nalar kritis terhadap informasi yang didapatkan guna meminimalisir adanya penyebaran informasi palsu yang dapat memecah belah atau merugikan salah satu kelompok.

Pemuda sebagai agen perubahan dituntut berperan aktif dalam menangkal dan melawan penyebaran informasi hoax, yang saat ini telah mengganggu stabilitas negara khusunya persatuan dan kesatuan kita. Pemerintah sudah secara tegas dalam upaya memberantas hoax, dari pembuatan UU ITE hingga lembaga semacam Cyber Crime, maka disinilah peran kita sebagai pemuda turut mendukung pemerintah dalam melawan dan mengantisipasi penyebaran hoax yang dinilai sangat merugikan bangsa dan negara.

Meledaknya informasi yang tidak bisa dibendung saat ini tentu diharapkan pemuda mempunyai kemampuan literasi atau minat baca yang tinggi agar pemuda mampu menyaring dan memilah informasi tersebut sebelum disebarkan, kemampuan literasi ini diharapkan bisa menjadi solusi agar pemuda bisa kritis dalam mendapatkan suatu informasi sehingga pemuda cerdas memilih mana informasi yang benar dan mana informasi yang palsu atau hoax. Kemampuan literasi yang dimiliki pemuda merupakan salah satu peran penting dalam melawan hoax saat ini, karena jika tidak ada minat baca tentu sangat mudah dalam menyebarkan hoax terutama jika hanya membaca judul tanpa membaca isi dari informasi tersebut.

Kemampuan literasi yang dimiliki pemuda tentu dapat meningkatkan daya nalar kritis sehingga pemuda mempunyai karakter yang bijak dalam memanfaatkan atau menggunakan media sosial, seperti menyebarkan informasi yang bersumber dari bahan rujukan yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan. Selain itu dengan kemampuan literasi yang dimiliki pemuda akan memancing budaya diskusi guna membahas isu isu yang hangat saat ini diperbincangkan, dari hasil diskusi itu terjadi pertukaran ide maupun gagasan serta solusi dalam menyikapi hal tersebut sehingga pemuda bisa menjadi agen dalam menfilter informasi.

Oleh karena itu, dengan kemampuan literasi inilah yang dapat mengubah pola pikir dan kesadaran pemuda bahwa menyebarkan dan menebar informasi hoax adalah perbuatan melanggar hukum dan perbuatan fitnah yang tergolong dosa besar. Diharapakan dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki berkat membaca menjadi tameng penghalang ketika hendak berbuat negatif termasuk menyebarkan hoax. Kita harapkan pemuda saat ini mampu menyuarakan dan meneriakkan kata “Lawan Hoax” yang sudah menjadi musuh kita bersama demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

*Penulis merupakan dosen jurusan ilmu perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan ketua umum HIMAJIP periode 2014.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *