MUKADIMAH
YAKIN bahwa buku tetap menjadi sarana pokok untuk menyimpan dan menyebarkan khazanah dunia ilmu pengetahuan:
Percaya bahwa peranan buku dapat diperkuat dengar melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditujukan untuk mendorong penggunaan kata-kata tercetak seluas-luasnya;
Mengingat bahwa Konstitusi Organisasi Pendidikan Ilmu dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unesco) memerlukan dorongan terhadap “kebebasan perluasan gagasan dalam kata dan gambaran“ dan “kerja sama internasional diperkirakan bisa memberikan kesempatan pada rakyat semua negara untuk menggunakan bahan-bahan yang dicetak dan diterbitkan dan dibuat oleh siapa saja di antara mereka”;
Mengingat selanjutnya bahwa Konperensi Umum Unesco telah menegaskan bahwa buku ”menjalankan tugas pokok dalam mewujudkan tujuan-tujuan Unesco, yaitu perdamaian, perkembangan, peningkatan hak-hak manusia dan kampanye terhadap rasialisme serta kolonialisme”;
Menimbang bahwa Konperensi Umum Unesco telah meproklamasikan Tahun Buku Internasional 1972, dengan tema “Buku untuk Semua orang”;
Masyarakat Perhimpunan Pedagang Buku, Konfederasi Internasional Perkumpulan Pengarang dan Komponis, Federasi Internasional Ahli Dokumentasi, Federasi Internasional Perkumpulan Pustakawan, Fedenasi Internasional Penterjemah, P.E.N Internasional, Perkumpulan Penerbit Internasional,
Menerima dengan serentak Piagam Buku ini, dan mengajak kepada siapa saja yang berkepenting untuk melaksanakan prinsip-prinsip yang dinyatakan di sini.
Pasal I
Setiap orang berhak membaca.
Masyarakat berkewajiban untuk menjamin agar setiap orang mempunyai kesempatan untuk memperoleh manfaat dari membaca. Karena bagian besar dari penduduk dunia tidak dapat menggunakan buku karena tidak dapat membaca, pemerintah-pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk menghapuskan bencana buta huruf. Mereka harus mendorong penyediaan bahan cetak yang diperlukan untuk membangun dan memelihara kepandaian membaca. Bantuan bilateral dan multirateral harus disediakan, sebagaimana diperlukan, kepada pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan buku. Pembuat dan peyalur buku mempunyai kewajiban untuk menjamin agar gagasan-gagasah dan informasi yang dimuat di dalamnya, senantiasa memenuhi keperluan-keperluan yang berubah-ubah dari pembaca dan masyarakat sebagai keseluruhan.
Pasal II
Buku adalah syarat utama bagi pendidikan.
Dalam perubahan-perubahan revolusioner dalam pendidikan dan rencana jangka panjang untuk penerimaan jumlah murid di sekolah yang semakin besar, diperlukan perencanaan untuk menjamin kelengkapan buku pelajaran yang mencukupi untuk perkembangan sistim pendidikan. Mutu dan isi buku pendidikan perlu peningkatan yang terus-menerus di semua negara-negara di dunia. Produksi regional dapat membantu penerbit-penerbit nasional dalam memenuhi keperluan-keperluan akan buku pelajaran serta bahan bacaan untuk pendidikan umum yang khusus diperlukan dalam perpustakaan sekolah dan rencana pemberantasan buta huruf.
Pasal III
Masyarakat mempunyai tanggung jawab khusus untuk menciptakan keadaan dalam mana pengarang-pengarang dapat melaksanakan, peran kreatif mereka.
Deklarasi Universil tentang Hak-hak Azasi Manusia menyatakan bahwa “semua orang mempunyai hak perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan materiil berasal dari setiap usaha dalam bidang iimu, kesusasteraan atau kesenian yang dihasilkannya sebagai pengarang”. Perlindungan ini harus diperluas kepada penterjemah, yang karyanya membuka horison buku melampaui batas-batas linguistik, dengan demikian menjadi penghubung yang sebenarnya antara pengarang dan masyarakat yang lebih luas. Karena semua negara mempunyai hak untuk menyatakan kepribadian kebudayaan masing-masing dan dengan demikian mempertahankan keanekaragaman yang merupakan dasar-dasar bagi peradaban, maka para pemerintah harus mendorong pengarang-pengarang dalam perannya yang kreatif dan harus menyediakan kesempatan yang lebih luas, lewat terjemahan, kepada perbendaharaan yang terkandung dalam bacaan dalam bahasa-bahasa lain, termasuk juga yang terbatas penyebarannya.
Pasal IV
Industri penerbitan yang sehat adalah syarat utama bagi perkembangan, nasional.
Di dalam dunia di mana terdapat perbedaan yang menyolok dalam produksi buku, dengan banyak negara yang kekurangan bahan bacaan yang sesuai, diperlukan perencanaan untuk perkembangan penerbitan nasional. Ini memerlukan prakarsa nasional dan, bila perlu, kerjasama internasional untuk membantu menciptakan infrastruktur yang diperlukan. Perkembangan industri penerbitan juga mengakibatkan integrasi dengan perencanaan dalam bidang pendidikan, ekonomi dan sosial: ikut sertanya organisa-organisasi profesionil meluas sejauh mungkin meliputi seluruh masyarakat buku melewati lembaga-lembaga seperti dewan perkembangan buku nasional; dan dalam jangka panjang, pembiayaan berbunga rendah atas dasar nasional, bilateral dan multirateral.
Pasal V
Fasilitas-fasiliftas pembuatan buku perlu bagi perkembangan buku.
Dalam kebijaksanaan ekonomi mereka, pemerintah harus menjamin agar tersedia bahan-bahan dan alat-alat yang diperlukan guna pembangunan infrastruktur untuk penerbitan buku, termasuk kertas, mesin-mesin cetak dan mesin-mesin jilid. Penggunaan maksimal daripada sumber masional, serta dengan import bahan-bahan dan alat-alat dengan cara yang lebih mudah akan memajukan produksi bahan-bahan bacaan yang murah dan baik. Yang pertama-tama perlu diperhatikan adalah juga perkembangan pencatatan bahasa-bahasa lisan. Mereka yang berkepentingan dengan pembuatan buku hendaklah memelihara mutu yang tertinggi yang dapat dicapai dalam produksi dan desain. Usaha-usaha khusus hendaklah dijalankan untuk membuat buku-buku bagi orang-orang cacad.
Pasal VI
Pedagang buku menyediakan pelayanan yang pokok sebagai matarantai antara penerbit dan masyarakat pembaca.
Di dalam barisan terdepan usaha-usaha untuk memajukan kebiasaan membaca, pedagang buku mempunyai tanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. Mereka menjalankan peranan utama dalam menjamin adanya sejumlah buku yang sesuai dan terpilih yang dapat disampaikan kepada masyarakat pembaca, Tarif khusus pos biasa dan pos udara pagi pengiriman buku, fasilitas pembayaran dan perangsang finansiil membantu mereka dalam tugas-tugas ini.
Pasal VII
Perpustakaan adalah sumber nasional bagi penyaluran informasi dan pengetahuan untuk menikmati kebijaksanaan dan keindahan.
Perpustakaan menduduki posisi pokok dalam penyaluran buku. Perpustakaan sering merupakan sarana yang paling efektif dalam menyampaikan barang-barang cetakan bagi pembaca. Sebagai jawatan umum, perpustakaan memajukan minat baca, yang kemudian dapat mengembangkan manusia orang-seorang, pendidikan seumur hidup, kemajuan ekonomi dan sosial. Pelayanan perpustakaan hendaklah sesuai dengan kekuatan dan keperluan bangsa. Tidak saja di kota-kota, melainkan terutama di daerah-daerah pedalaman luas yang sering kekurangan persediaan buku-buku, tiap sekolah dan tiap kelompok masyarakat hendaklah mempunyai paling sedikit satu perpustakaan dengan staf yang akhli dan dana pembelian buku yang memadai. Perpustakaan juga penting untuk pendidikan tinggi dan keperluan-keperluan ilmiah. Perkembangan jaringan Perpustakaan Nasional akan memungkinkan pembaca-pembaca di mana saja untuk mendapatkan sumber-sumber buku.
Pasal VIII
Dokumentasi memelihara buku-buku dan, menyediakan bahan-bahan dasar yang diperlukan.
Buku-buku ilmiah, teknologi dan buku-buku lain yang khusus memerlukan pelayanan dokumentasi yang memadai. Sehubungan dengan itu pelayanan seperti itu hendaklah dikembangkan, dengan bantuan pemerintah dan semua unsur dari masyarakat yang berkepentingan dengan buku. Agar bahan informasi dapat disediakan secara maksimal setiap waktu, usaha hendaklah dijalankan untuk mendorong sirkulasi sebebas mungkin melintasi batas sarana-sarana pokok ini.
Pasal IX
Keleluasaan penyaluran buku antara negara-negara adalah pelengkap mutlak pada persediaan nasional dan usaha memajukan pengertian internasional.
Untuk memungkinkan semua orang memanfaatkan hasil-hasil kreativitas dunia, penyaluran buku secara bebas sangat diperlukan. Hambatan-hambatan seperti tarif dan bea dapat dihilangkan dengan penggunaan seluas-luasnya persetujuan Unesco, rekomendasi-rekomendasi internasional dah perjanjian-perjanjian lainnya. Lisensi dan mata uang luar negeri untuk pembelian buku-buku dan bahan-bahan mentah untuk pembuatan hendaklah disesuaikan secara umum dan pajak-pajak dalam negeri serta hambatan-hambatan lainnya pada perdagangan buku hendaklah dikurangi sampai ke batas minimum.
Pasal X
Buku-buku berguna bagi pengertian Internasional dan kerja sama secara damai.
“Karena peperangan dimulai di dalam alam pikiran manusia,” demikian dinyatakan dalam Konstitusi Unesco, “di dalam alam pikiran manusialah pertahanan perdamaian harus dibangun.” Buku merupakan salah satu dari pertahanan utama bagi perdamaian karena pengaruhnya yang sangat besar dalam menciptakan iklim intelektuil bagi persahabatan dan saling mengerti. Semua orang yang berkepentingan perkewajiban menjamin bahwa isi buku memajukan kepuasan orang-seorang, menunjang perkembangan sosial dan ekonomi, pengertian internasional dan perdamaian.
Disetujui di Brussels
22 Oktober 1971
Oleh Komite Pembantu
Untuk Tahan Buku Internasional
Baca Juga: Pencanangan Gerakan Membaca Nasional