Oleh Alief Arya Wahyudhi
Mahasiswa salah jurusan. Mungkin ungkapan itu tepat ketika lulusannya tidak sesuai dengan orientasi yang diinginkan oleh prodi/jurusannya. Masalah yang seperti itu biasa terjadi karena faktor lingkungan tempat dia bekerja.
Masalah seperti ini bukan karena keinginan seseorang yang ingin mencampuri dan masuk ke suatu bidang yang tidak dia ketahui, tetapi kondisi sekitar dan peraturan yang ada mendukung hal tersebut.
Salah satu masalah mengenai salah jurusan tersebut adalah Inpassing/Penyesuain. Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan. Dari pernyataan tersebut, ketika seseoarang mempunyai gelar PNS bisa merangkak masuk ke jabatan yang lebih srategis tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikannya.
Inpassing sendiri terjadi di institusi Perpustakaan. Pengangkatan pustakawan PNS walaupun bukan berlatar belakang jurusan Ilmu Perpustakaan. Peraturan tersebut tercatum di Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut semakin melanggengkan situasi Inpassing di Perpustakaan.
Kondisi diatas merupakan gambaran kurang matangnya peraturan yang dibuat oleh negara dalam menyikapi persoalan inpassing yang hadir di Indonesia, khususnya di Perpustakaan. Kondisi inpassing yang hadir di Perpustakaan baik untuk menunjang akreditasi perpustakaan, menambah jumlah pustakawan PNS di seluruh wilayah Indonesia. Namun, poin penting yang perlu di garis bawahi adalah tidak dipertimbangkannya lulusan yang dihasilkan oleh jurusan Ilmu Perpustakaan di Indonesia.
Dampak inpassing terhadap lulusan Ilmu Perpustakaan
Jurusan Ilmu Perpustakaan mempunyai orientasi kerja menjadi Pustakawan. Namun, kalau kita melihat kondisi perpustakaan yang banyak di isi oleh bukan alumni Perpustakaan, akan menjadi ancaman untuk lulusan perpustakaan nantinya. Masalah yang dihadapi oleh jurusan ini sangat banyak, dan inpassing kini membuat masalah tersebut semakin berat. Ketika seseorang yang tidak mengerti suatu bidang yang ia jalankan tentunya akan menghambat pekerjaan yang ia kerjakan. Bagaimana mungkin masalah di Perpustakaan dapat segera teratasi jika seseorang yang menempati jabatan starategis itu tidak mengetahui persoalan yang dihadapi?
Ada indikasi bahwa pemerintah kurang merespon masalah literasi yang ada di Indonesia. Padahal Jurusan ini lahir pada tahun 1961 di Universitas Indonesia dan sudah tersebar di semua wilayah yang ada di Indonesia. Tentunya lulusan yang dihasilkan telah mencukupi untuk mengisi jabatan fungsional di Perpustakaan.
Melihat road map Perpustakaan Nasioanal RI 2015–2019, Indonesia sampai saat ini masih kekurangan tenaga fungsional pustakawan. Indonesia masih membutuhkan kurang lebih 356.049 orang pustakawan dalam skala nasional. Survei tersebut sangat mencengangkan. Dampaknya dalam hal penerimaan jabatan fungsional kurang mendapatkan respon yag baik oleh pemerintah. Ketika masalah inpassing terus ada di Perpustakaan, bukan tidak mungkin jurusan Ilmu Perpustakaan akan tersingkirkan dengan sendirinya.
Solusi Inpassing di Perpustakaan
Kehadiran inpassing di Perpustakaan mempunyai hubungan erat dengan pemerintah karena pemerintahlah yang mengatur segala macam bentuk peraturan. Oleh karena itu, yang mempunyai peran sentral dalam mengubah itu adalah yang membuat peraturan itu sendiri.
Seyogianya pemerintah memberhentikan masalah itu karena akan berdampak negatif ke mahasiswa dan alumninya di masa mendatang. Maka dari itu harusnya pemerintah memberhentikan undang-undang mengenai inpassing dan membuka keran seluas luasnya untuk pengangkatan calon pegawai negeri sipil untuk lulusan Jurusan Ilmu Perpustakaan.
Dengan pengangkatan tersebut, jabatan yang dulunya di tempati oleh Pustakawan inpassing akan bergeser dengan sendirinya diganti oleh Pustakawan dari lulusan Ilmu Perpustakaan.